Sunday, October 2, 2016

komponen gap dan sop

Apakah yang dimaksud SOP dan GAP?
Good Agricultural Practices atau disingkat GAP adalah cara pelaksanaan budidaya tanaman buah dan sayur secara baik, benar dan tepat, yang mencakup mulai dari kegiatan pra tanam hingga penanganan pasca panen dalam upaya menghasilkan produk buah dan sayur segar yang aman dikonsumsi, bermutu baik, ramah lingkungan, berkelanjutan dan berdaya saing. GAP menerapkan prinsip telusur balik (traceability), yaitu produk dapat ditelusuri asal-usulnya, dari konsumen sampai lahan usaha.

KOMPONEN DIDALAM GAP
Penyiapan kebun/lahan usaha
·                     Riwayat lahan (jelas kepemilikannya, sesuai peruntukannya, lokasi kebun/lahan usaha sesuai dengan RUTR/RDTRD dan peta pewilayahan komoditas)
·                     Cara-cara pengolahan lahan yang benar
·                     Penerapan konservasi lahan yang benar
·                     Penyiapan benih dan penanaman
·                     Penggunaan benih bermutu dari varietas unggul komersial
·                     Penerapan teknik penanaman yang benar 
Pemupukan
·                     Penggunaan pupuk organik yang telah diproses dengan benar 
·                     Penggunaan pupuk an-organik yang telah terdaftar/ berijin 
·                     Aplikasi pupuk sesuai anjuran 
·                     Penyimpanan pupuk terpisah dari pestisida dan hasil produksi serta tidak mencemari lingkungan 
Pengairan
·                     Air yang digunakan untuk irigasi sesuai mutu baku air dan tidak terkontaminasi dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); 
·                     Pemberian air sesuai kebutuhan tanaman; 
·                     Tidak bertentangan dengan peruntukan air masyarakat
Perlindungan tanaman
·                     Penerapan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT) disertai monitoring dan pencatatan Organisme Penganggu Tanaman (OPT), aplikasi pestisida merupakan alternatif terakhir setelah menyebabkan kerugian ekonomi, pemanfaatan musuh alami, bahan ramah lingkungan lainnya (Agens Hayati) dan aplikasi bahan pengendali OPT dilakukan tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis, tepat cara dan tepat sasaran; 
·                     Penyimpanan pestisida pada tempat yang aman, terpisah dari pupuk dan hasil produksi; 
·                     Penanganan sisa pestisida dan wadahnya tidak mencemari lingkungan; 
·                     Batas akhir penggunaan pestisida sebelum panen harus sesuai dengan kaidah yang dianjurkan. 
Panen dan pasca panen
·                     Penerapan prinsip panen yang 5 tepat (waktu, cara, wadah, alat dan pelaksanaan); 
·                     Pembersihan hasil produksi dengan benar ditempat yang tepat; 
·                     Pengepakan/ pengemasan dengan tepat (Good Handling Practices); 
·                     Sortasi dan pengkelasan; 
·                     Penyimpanan dengan tepat. 
Pelestarian lingkungan dan tempat pembuangan
·                     Agribisnis berlandaskan pertanian berkelanjutan, ramah lingkungan dan keseimbangan ekosistem; 
·                     Dilaksanakan dengan prinsip konservasi sumberdaya alam; 
·                     Perlakuan konservasi dilakukan pada lahan miring (kemiringan < 30 %); 
·                     Tersedia tempat pembuangan sampah/limbah.

SOP ( Standard Operating Procedure ) 
Standard Operating Procedure, disingkat SOP, merupakan implementasi atau operasionalisasi dari GAP, adalah acuan pelaksanaan kegiatan proses produksi, yang memuat keterangan/ instruksi kerja yang meliputi semua proses produksi (pra tanam – pasca panen) buah dan sayur segar. SOP disusun berdasarkan kondisi riel di lapangan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang bergerak dibidang pengembangan buah-buahan dan sayuran

Tim penyusun sop
1.                  Dinas Pertanian Provinsi; 
2.                  Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta Tingkat Provinsi; 
3.                  Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP); 
4.                  Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSBTPH); 
5.                  Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH); 
6.                  Balai Alsin dan Pengujian Mutu Hasil Pertanian; 
7.                  Dinas Pertanian Kabupaten; 
8.                  Pimpinan Pertanian Kecamatan; 
9.                  Penyuluh Pertanian; 
10.              Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT); 
11.              Pedagang buah dan sayur; 
12.              Produsen dan petani. 
APAKAH SOP
·                     PANDUAN KERJA bagi pelaku usaha tani hortikultura dalam melaksanakan usaha taninya 
·                     Merupakan ALAT UNTUK BERKOMPETISI dan melindungi petani hortikutura Indonesia di era perdagangan global 
·                     OPERASIONALISASI dari GAP di tingkat lapang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PRINSIP : 

- SPESIFIK 
- JELAS 
- OPERASIONAL 
- MUDAH DIKERJAKAN

Penerapan 
·                     Standard Operating Procedures (SOP) Komoditas
·                     Target produksi dan mutu
·                     Manajemen lahan
·                     Perbenihan
·                     Pemangkasan
·                     Pemupukan
·                     Prinsip Pengelolaan Hama Terpadu 
·                     Pengairan
·                     Pemanenan
·                     Pasca Panen
Target SOP
·                     Penentuan Target “BERDASAR KEINGINAN KONSUMEN (PASAR)” 
·                     Target Produksi dan Mutu à Spesifik & Jelas 
Contoh Target Produksi 

- Produksi per pohon sesuai umur tanaman (kg/ph/umur) 
- dll 

Contoh Target Mutu 

- Ukuran à kelas Super, A, B 
- Kemulusan 
- Nisbah Gula/Asam (Brix) 
- Tingkat kematangan 
- Tingkat kerusakan (Buah Cacat), dll

APA yang harus DICATAT ?
1. Pada prinsipnya semua kegiatan yang dilakukan harus dicatat DAN melaksanakan yang dicatat
2. Paling penting à hal yang masuk kriteria wajib, seperti :
    a. Penggunaan pestisida dan pupuk 
·                     Alasan penggunaan, 
·                     Dosis, 
·                     Waktu, 
·                     jenis, dll.
    b. Tatacara pembuangan sisa dan kemasan bekas pestisida
    c. Tempat dan cara penyimpanan pestisida dan pupuk
3. Tindakan perbaikan bila ada keluhan dari konsumen

No comments:

Post a Comment